Permen LH 7/2026: apa yang berubah untuk pabrik Anda
"…dilaporkan setiap tahun paling lambat bulan Maret kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya."
Baca teks resmi →Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026 berlaku sejak 15 Juni 2026 dan mewajibkan setiap pelaku usaha yang memiliki sumber emisi di sektor NDC untuk menginventarisasi emisi gas rumah kacanya sendiri, lalu melaporkannya paling lambat bulan Maret setiap tahun. Kewajiban ini tidak lagi terbatas pada pembangkit dan industri besar; pabrik tekstil dengan boiler dan genset pun termasuk, karena yang menjadi ukuran adalah adanya sumber emisi, bukan besarnya perusahaan.
Gas yang dihitung ada enam (Pasal 16): CO₂, CH₄, N₂O, HFC, PFC, dan SF₆. Untuk pabrik pada umumnya, tiga sumber pertama yang perlu dicari adalah bahan bakar yang dibakar di lokasi (solar, gas, batubara, LPG), listrik yang dibeli dari PLN, dan isi ulang refrigeran pada AC dan chiller. Perhitungannya mengikuti pedoman IPCC dengan tingkat ketelitian Tier 1 sampai 3 (Pasal 17); Tier 1, yang memakai faktor emisi baku, sudah memenuhi syarat untuk tahun pertama.
Tanggapan kami
Yang paling sering salah dibaca dari aturan ini adalah kata inventarisasi, yang kerap disamakan dengan verifikasi. Inventarisasi adalah perusahaan menghitung emisinya sendiri dari data yang sudah ada di tangan, seperti tagihan solar dan listrik; verifikasi oleh pihak ketiga baru diperlukan bila pembeli atau skema tertentu memintanya. Soal waktu, “paling lambat Maret” berarti data tahun 2026 harus sudah terhitung dan dilaporkan sebelum akhir Maret 2027, sehingga pabrik yang baru mulai mengumpulkan tagihan pada Januari akan terburu-buru. Tentang sanksi, teks yang kami baca belum menyebutkannya secara rinci, dan menurut kami itu bukan alasan untuk menunda: tekanan yang lebih nyata datang dari pembeli dan bank yang mulai menanyakan angka emisi dalam kuesioner pemasok dan permohonan kredit.
- Ambang batas: apakah usaha kecil dan menengah ikut diwajibkan
- Format Lampiran I dan sistem informasi yang dipakai pemerintah daerah
- Sanksi administratif bagi yang tidak melapor
Ditulis dari teks resmi dengan bantuan AI, diperiksa dan disetujui Redaksi Carbonindo. Kutipan dibatasi tiga kalimat sesuai Pasal 43 dan 44 UU Hak Cipta.