Peraturan karbon Indonesia dan rujukan internasional, lengkap dengan ringkasan pasal yang penting bagi pelaku usaha.
Teks resmi peraturan Indonesia disimpan di sini dan bisa diunduh tanpa mendaftar; dokumen internasional ditautkan ke situs penerbitnya karena hak ciptanya tidak mengizinkan kami menyimpannya. Status tiap peraturan diperiksa Redaksi setiap bulan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH No. 7 Tahun 2026
Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC): kewajiban inventarisasi dan pelaporan emisi gas rumah kaca oleh pelaku usaha.
Pasal penting: Ps. 15 (siapa yang wajib), Ps. 16 (gas yang dihitung), Ps. 17 (metode IPCC Tier 1–3), Ps. 18 (lapor paling lambat Maret tiap tahun), Ps. 20 dan Lampiran I–II (format).
Berlaku: 15 Juni 2026
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025
Nilai Ekonomi Karbon: registri SRN-PPI dan SRUK, kepemilikan dan perdagangan unit karbon, perdagangan internasional, pengakuan standar luar negeri.
Pasal penting: Ps. 66 (offset sukarela), ketentuan SRUK (pencatatan transaksi ≤2 hari kerja), otorisasi dan corresponding adjustment untuk transaksi internasional.
Berlaku: 2025
Peraturan Menteri Kehutanan No. 6 Tahun 2026
Tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi GRK sektor kehutanan: pelaku usaha, mitra/pendamping teregistrasi, DRAM via SRUK, validasi-verifikasi, pembagian manfaat, PNBP.
Pasal penting: Ps. 6 (pelaku usaha dan pendamping), Ps. 11–14 (DRAM), Ps. 12 ayat 2 d (pembagian manfaat), Ps. 25–27 (lintas negara), Ps. 34–35 (LVV), Ps. 46 (PNBP).
Berlaku: 6 April 2026
Peraturan OJK No. 10 Tahun 2026
Perdagangan karbon melalui bursa karbon: kewajiban peserta, pelaporan, perlindungan konsumen.
Pasal penting: Belum diringkas Redaksi; teks resmi di tautan.
Berlaku: 2026
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (HPP), Bab VI Pajak Karbon
Dasar hukum pajak karbon: tarif minimal Rp30 per kg CO2e, subjek dan saat terutang. Pemungutan belum dimulai; PP peta jalan masih disusun (per Oktober 2026).
Pasal penting: Ps. 13 (pajak karbon).
Berlaku: Belum dipungut
Regulation (EU) 2023/956 — Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM)
Pungutan karbon Uni Eropa atas impor besi-baja, aluminium, semen, pupuk, listrik, hidrogen. Tahap definitif sejak 1 Januari 2026; penyerahan sertifikat pertama 30 September 2027. Pasal 9: harga karbon yang sudah dibayar di negara asal dapat dikurangkan.
Pasal penting: Art. 9 (pengurangan harga karbon negara asal), Annex I (barang yang dicakup).
Berlaku: 1 Januari 2026 (definitif) · Dokumen internasional ditautkan ke penerbitnya; tidak disimpan di Pustaka.
IFRS S2 Climate-related Disclosures
Standar pengungkapan iklim (termasuk emisi Scope 1–3) yang diadopsi OJK untuk emiten, efektif 1 Januari 2027.
Pasal penting: Par. 29 (metrik lintas industri, emisi GRK).
Berlaku: 1 Januari 2027 (Indonesia) · Dokumen internasional ditautkan ke penerbitnya; tidak disimpan di Pustaka.
Butuh peraturan yang belum ada di sini? Kirim judulnya ke halo@carbonindo.id; Redaksi menambahkannya bila tersedia teks resminya.